Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Kesejahteraan Buruh di Balik Kontroversi JHT




Rabu (16/2), ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi kantor Kemnaker, Jakarta, untuk menyuarakan aspirasi terkait Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut ketentuan terbaru, pekerja boleh mencairkan dana JHT miliknya setelah pensiun atau berusia 56 tahun, kecuali cacat tetap atau meninggal dunia.

Aturan ini memicu gelombang penolakan yang masih dari kalangan buruh karena dianggap tidak berpihak terhadap kebutuhan masa kini. Menjelaskan hal tersebut, Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI dalam cuitannya melalui akun Twitter @Dita_Sari_ mengatakan, “Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang”.

Sejumlah pihak juga memberikan opini terkait langkah Ida Fauziyah memberlakukan aturan tersebut. Salah satunya, Hotman Paris yang menyampaikan pendapatnya lewat akun Instagram @hotmanparisofficial. “Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh”. Dalam ungkapannya, Hotman mempertanyakan letak keadilan dari peraturan tersebut, apalagi karena dana merupakan milik buruh itu sendiri. 

Selain tidak bisa digunakan untuk kepentingan darurat setelah tidak bekerja lagi, salah satu alasan penolakan tersebut adalah trust issue terhadap pengelolaan dan keamanan. Sejumlah pihak menyebut kasus Asabri dan Jiwasraya sebagai contohnya. Selain itu, ada pula yang menyebut nilainya akan berkurang karena dilanda inflasi. Menjawab keraguan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program JHT mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau meningkat sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian di antaranya ditempatkan pada surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian lainnya diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi. “Dengan demikian, dapat dikatakan portfolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid,” ujar Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sejatinya, tujuan hadirnya JHT sebagai jaring pengaman pada masa tua memang penting. Kesadaran untuk mempersiapkan diri menjelang usia pensiun atau ketika sudah tidak produktif lagi belum merata. Namun, wacana ini dimentahkan oleh situasi ekonomi yang tidak mendukung, yaitu ketika masyarakat membutuhkan dana cash untuk menyambung hidup atau membuka usaha ketika keluar dari pekerjaan. 



Leave a Reply