

Tag
Rabu (16/2), ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi kantor Kemnaker, Jakarta, untuk menyuarakan aspirasi terkait Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut ketentuan terbaru, pekerja boleh mencairkan dana JHT miliknya setelah pensiun atau berusia 56 tahun, kecuali cacat tetap atau meninggal dunia. Aturan ini…