Rabu (16/2), ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi kantor Kemnaker, Jakarta, untuk menyuarakan aspirasi terkait Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut ketentuan terbaru, pekerja boleh mencairkan dana JHT miliknya setelah pensiun atau berusia 56 tahun, kecuali cacat tetap atau meninggal dunia. Aturan ini…
Search
Our Social Media
- 3 October 2024
- 291 Views
- 19 September 2024
- 1856 Views
- 12 September 2024
- 2428 Views
- 5 September 2024
- 2921 Views
- 3 October 2024
- 291 Views
- 19 September 2024
- 1856 Views
- 12 September 2024
- 2428 Views
- 5 September 2024
- 2921 Views
- 8 March 2019
- 15686 Views
- 8 March 2019
- 15350 Views
- 8 March 2019
- 7883 Views
- 8 March 2019
- 6980 Views