Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember




Warga melintas di depan tentang mural COVID-19 di Jakarta, Selasa (2/11/) kemarin. Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. (ANTARA FOTO)

Jakarta, eBahana.com – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, memastikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari. Kebijakan itu diperpanjang selama 30 November sampai 13 Desember 2021. “Diperpanjang dua pekan,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021) kemarin.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi akibat penualaran virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan. Hal ini sebagai dampak dari PPKM yang telah berlaku selama beberapa bulan. “Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” kata Luhut melalui keterangan tertulis.

Luhut menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah. Kasus konfirmasi menurun hingga 99 persen dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu. Kendati demikian, Luhut menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4-5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta. Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk level 1.

Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 berada di wilayah Jabodetabek. Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.  Luhut juga memaparkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat. Hasil survei menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta saat mendekati periode libur Idul Fitri 2021. “Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” kata Luhut.

Pemeriksaan oleh polisi berkaitan dengan pembatasan mobilitas. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

Daftar Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Kementerian dalam negeri mengeluarkan daftar level 1,2 dan 3 PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Peta PPKM itu berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021. Level terbaru PPKM berlaku sejak 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021. Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, semua wilayah naik ke PPKM level 2, termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Wilayah Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tak lagi di level 1.

Beberapa wilayah yang bertahan di level 1 termasuk di Jawa Barat yaitu Kota Cirebon dan Kota Banjar. Berikuti daftar level PPKM Jawa dan Bali.

  1. DKI Jakarta:

Level 2: Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.

  1. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.

  1. Jawa Barat

Level 1: Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar.

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandun, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon.

  1. Jawa Tengah

Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak.

Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.

Level 3 : Kabupaten Pemalang, Kabupaten Jepara.

  1. DI Yogyakarta

Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

  1. Jawa Timur

Level 1: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Gresik.

Level 2: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.

Level 3: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.

  1. Bali

Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

(Fitria)



Leave a Reply