Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Hak Cipta Lagu, Pdt. Niko Njotorahardjo dan Keluarga Pdt. (Alm) Awondatu Bebaskan Royalti




(Alm) Pdt. JE Awondatu (saat masih hidup) mendedikasikan hidupnya untuk Tuhan, baik dalam pengembalaan, pengajaran, dan lagu serta musik

Jakarta, eBahana.com – Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021, maka pihak – pihak yang ingin menggunakan lagu untuk komersial diwajibkan membayar royalti.

Membebankan biaya royalti kepada pengguna untuk kepentingan komersial, tidak sebatas di dunia sekuler tetapi juga dunia rohani, dlaam hal ini Gereja. Dengan situasi dan kondisi seperti sekarang, adanya Covid-19, berbagai kegiatan ibadah umat Kristiani dilakukan lewat media yang menggunakan jaringan internet, di antaranya melalui aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan secara langsung ataupun tunda pada aplikasi Youtube.

Otomatis ketika tayang pada aplikasi Youtube, masuk dalam kategori komersial. Seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Hak Cipta yang diperjelas dengan PP Nomor 56 Tahun 2021—tentang pengelolaan royalti. Banyak umat Kristiani bertanya–tanya dengan komplikasii hukum dari kegiatan ibadah offline dan online yang berlangsung menggunakan lagu-lagu bukan milik mereka sendiri yang kemudian ditayangkan pada aplikasi Youtube.

Banyak pertanyaan muncul artinya ada berita baik. Salah satu Gereja aliran kharismatik-pentakosta, Gereja Bethel Indonesia (GBI) mengeluarkan surat sebagai jawaban dari banyak pertanyaan tentang keberlangsungan ibadah yang ditayangkan pada aplikasi seperti Youtube. Badan Pengurus Pusat (BPP) GBI, dalam suratnya, pada 28 Oktober 2021, ditandatangani Ketua Umum Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum, Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th.

Salah satu bunyi (isi) dari surat itu, lagu-lagu yang dinyanyikan Pdt. Dr. Ir. Niko Njotorahardjo dan pendeta-pendeta di lingkungan GBI Jl. Gatot Subroto, di antaranya Pdt. Kristina Faraknimella dan GBI Rayon 3 Group, Pdt. Djohan Handojo, Symphony Music, Symphony Worship Group, Pdt. David Tjakra Wisaksana, Pdt. Danny Tumiwa, Keluarga Besar GBI Medan Plaza, Pdt. Welyar Kauntu dan WTC Worship.

Wakil Gembala GBI Jl. Gatot Subroto, Pdt. Paul R Widjaja, membenarkan surat BPP GBI no 160 yang isinya membebaskan royalti bagi kelompok umat Kristiani atau Gereja yang menggunakan lagu – lagu karya ataupun yang dinyanyikan oleh Gembala GBI, Jl. Gatot Subroto, Pdt. Dr. Ir. Niko Njotorahardjo. “Sesuai surat edaran BPP GBI no 160, tidak ada royalti, Pdt. DR. Ir. Niko Njotorahardjo, tidak meminta Royalti, Roma 11 : 36,” kata Pdt. Paul R Widjaja.

Tidak beberapa lama, anak dari pengarang dan penyanyi lagu rohani yang lagunya banyak dinyanyikan di Gereja – gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Ps. Revy Awondatu, (anak Alm. Pdt. J. E. Awondatu), berkata sejauh ini keluarga tidak ada keputusan untuk membebankan royalti kepada kelompok atau Gereja yang menggunakan lagu – lagu karya  dan/atau yang dinyanyikan Pdt. J.E. Awondatu.

Setali tiga uang, salah satu anak didik/rohani Pdt. J.E. Awondatu, yang lagu karyanya banyak digunakan oleh umat Tuhan di Gereja mengaku membebaskan siapapun yang hendak memakai lagunya dari beban royalti.  “Menjawab pertanyaan rekan-rekan hamba Tuhan mengenai lagu-lagu karya/ciptaan saya (Pdt. Franky Singkoh). Saya tidak keberatan lagu-lagu karya/ciptaan saya dipergunakan dalam Ibadah atau acara lainnya, termasuk dikomersilkan secara perorangan,” katanya.

“Saya tidak akan meminta royalti (untuk komersil perorangan perlu ada perjanjian tertulis sehubungan dengan hak cipta bukan royalti ),” kata Pdt. Franky Singkoh sembari melandaskan kepada Roma 11:36, ‘Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!’

(Surat)



Leave a Reply