Jakarta, eBahana.com – Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021, maka pihak – pihak yang ingin menggunakan lagu untuk komersial diwajibkan membayar royalti. Membebankan biaya royalti kepada pengguna untuk kepentingan komersial, tidak sebatas di dunia sekuler tetapi juga dunia…
Search
Our Social Media
- 12 September 2024
- 552 Views
- 5 September 2024
- 1233 Views
- 29 August 2024
- 1755 Views
- 22 August 2024
- 2698 Views
- 12 September 2024
- 552 Views
- 5 September 2024
- 1233 Views
- 29 August 2024
- 1755 Views
- 22 August 2024
- 2698 Views
- 8 March 2019
- 15613 Views
- 8 March 2019
- 15263 Views
- 8 March 2019
- 7837 Views
- 8 March 2019
- 6944 Views