Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Polisi Akan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi




Jakarta, eBahana.com – Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenai sanksi penindakan mulai bulan November ini, baik secara teguran maupun sanksi tilang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP. Argo Wiyono, menyebut pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.

“Sanksi akan ada dan dalam berbagai macam; ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu, sebelum terapkan sanksi,” katanya. Menurutnya, pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini. “Tapi, sanksi tilang itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Ia menyebut pemberian sanksi akan dimulai jika 50% dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi. “Nanti kalau sudah 50% atau lebih, baru kemudian kita tingkatkan dengan tilang. Jadi jangan sampai nanti dari 10 kendaraan yang diberhentikan, sembilan di antara mereka belum memiliki kartu uji emisi. Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Ketentuan uji emisi ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat. Nantinya, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan tak lolos uji emisi akan mendapatkan penindakan baik berupa teguran hingga tilang. Untuk tilang sendiri baru mulai berlaku 13 November 2021 mendatang.

Para pelanggar akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.

(dbs)



Leave a Reply