Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Rumah Ibadah Gimana?




Jakarta, eBahana.com

Hingga hari Senin (30/08), berdasarkan data Worldometers total kasus infeksi virus corona di seluruh dunia telah mencapai 217.179.942 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.514.161 orang meninggal dunia dan 194.061.229 lainnya dinyatakan sembuh. Amerika Serikat, sama seperti bulan-bulan sebelumnya masih menjadi negara dengan angka kasus tertinggi sampai saat ini. Sementara Indonesia menduduki posisi 13 sebagai negara dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di dunia.

PPKM Level 3-4 Diperpanjang

Dengan berbagai pertimbangan, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan hingga 6 September 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Jokowi juga menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen. “Meskipun demikian kita semua tetap harus berhati-hati, sekali lagi, harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini,” pungkas Presiden Joko Widodo.

Penyesuaian Aturan PPKM 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini. Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staf, minimal dibagi 2 shift. Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI)
  2. Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  3. Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Daerah PPKM Level 3

Pada periode PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Adapun Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2. Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.

“Untuk DIY, saya kira akan masuk ke level 3 dalam 1 minggu ke depan,” jelas Luhut. “Sementara meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan,” lanjutnya.

Hal itu tercermin dari survei Mandiri Institute yang menunjukkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali. “Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat,” ujarnya.

Menteri Agama Saat Menghadiri Rapat Kerja Dengan Komisi VIII DPR RI

Bagaimana Aturan untuk Rumah Ibadah?

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa selama PPKM tidak ada penutupan rumah ibadah. Menag memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM. SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 .

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ujar Menag pada saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/8/2021).

“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Selama PPKM, Menteri Agama setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021. Edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jemaat. Salah satu aturan di dalamnya adalah tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat, dan wajib memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

(dbs)



Leave a Reply