Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat untuk Tempat Ibadah




Jakarta, eBahana.com

Pemerintah pusat umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional level 2-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus. Namun, ada sejumlah penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Di antaranya, mal dan pusat perbelanjaan di 4 kota besar juga akan dibuka.

“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan hingga 16 Agustus 2021. Penerapan perpanjangan PPKM yang diterapkan sejak 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 lalu. Hal ini telah dikomunikasikan secara cermat dengan berbagai pihak. Dari asosiasi mal hingga perindustrian. Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan baik oleh berbagai asosiasi,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4. Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus. Dan sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

UJI COBA PEMBUKAAN MALL & TEMPAT IBADAH

“Kita akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan sementara ini,” kata Luhut.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 % selama sepekan ke depan dengan protokol kesehatan ketat. Penyesuaian tersebut, lanjut Luhut, juga dilakukan untuk tempat ibadah.

“Masyarakat Indonesia dapat melakukan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 %. Angka tersebut meningkat 5 % dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu. [Kay]



Leave a Reply