Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Pertama di Indonesia! Pelaku Kriminal Tipiring Digiring ke Gereja




Manado, eBahana.com – Ada sebuah terobosan menarik dari bidang penegakan hukum dan kriminal di Indonesia. Terobosan ini dilakukan guna menindak para pelaku kejahatan dengan lebih bermartabat, tanpa menghilangkan ketegasan yang harus dimiliki penegah hukum. Polres Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara menyelesaikan dan menindak para pelaku kriminal melalui pendekatan spiritual (kerohanian).

Kali ini, pelaku pencurian YK alias Yoel (15), warga Kecamatan Amurang, yang diamankan selaku tersangka kasus pencurian handphone. Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Yoel diantar langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, bersama Kasium Aiptu Oksin Prong, ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tesalonika Kelurahan Buyungon untuk didoakan oleh Pendeta, pada Sabtu lalu (24/8).

Sebelumnya, kisah yang sama juga dialami WK alias Wenry (45), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan karena mabuk dan melakukan keributan. Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, Wenry diantar langsung oleh AKP Edi Suryanto, SH,SIK, bersama sejumlah anggota piket ke gereja GMIM Tesalonika Kelurahan Buyungon, Selasa (20/08).

Wenry kemudian didoakan oleh Pendeta melalui kegiatan ibadah dalam rangka pengakuan serta ungkapan pertobatannya kepada Tuhan.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan (tipiring).

“Prima Minstra merupakan problem solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Cerita serupa juga dialami pasangan bukan suami istri alias selingkuh di Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Mereka digiring ke gereja oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga, Kamis (22/8/2019). Didampingi pelayan khusus dan hukum tua setempat, perbuatan lelaki FO alias Feky (38) dan perempuan JL alias Juwita (keduanya warga Desa Pakuure Tiga) diselesaikan di gereja GMIM Sion Pakuure Dua.

Menurut Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu, sebelum melakukan program Prima Minstra atau penyelesaian masalah melalui religi, kasus ‘cinta terlarang’ tersebut telah dibahas dengan pasangan suami istri masing-masing pelaku.

”Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak gereja tentang kasus selingkuh ini. Kemudian kedua pelaku selingkuh ini dibina melalui rohani atau religi yang didampingi oleh pasangan suami istri dari kedua pelaku, didoakan oleh pendeta yang didampingi pelayan khusus beserta petugas polisi. Usai didoakan, keduanya dibuatakan surat pernyataan dan ditandatangani kemudian mencabut laporan polisinya,” terang Kapolsek.

Di Manado, hampir setiap minggu ada para pelaku tindak kriminal yang dibawa dan didoakan di gereja, sesuai dengan golongan gereja yang dianut.

Februari lalu (10/02), dua pelaku masing-masing BL alias Billy (17) serta VW alias Valdo (15), dibawa ke Gereja Katolik Maria Mater Redemtoris Kawatak untuk diberikan pembinaan dan didoakan oleh Suster Tresita Dsy.

” Jika pelaku beragama Katolik maka didoakan di gereja Katolik, jika Protestan didoakan di gereja Protestan. Sesuai dengan falsafah Pahlawan Nasional asal Minahasa DR Sam Ratulangi, yaitu Si Tou Timou Tumou Tou. Manusia hidup untuk memanusiakan sesama. Tujuannya, agar ada perubahan sikap mental, moral dan spiritual, terutama pertobatan dari perilaku jahat yang dilakukan alias hidup baru,” ujar Kapolsek Langowan Kabupaten Minahasa Iptu Marfy FC Tumanduk.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Fx. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus melalui program Prima Minstra atas dasar pertimbangan usia pelaku serta hasil mediasi antar pihak pelaku dan korban.

“Prima Minstra berlaku jika pelaku kriminal masih sangat muda, belum dewasa, dan masa depannya masih panjang. Kemudian pihak pelaku dan korban juga bersedia berdamai secara kekeluargaan,” terang Kapolres.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya. dbs, MK.



Leave a Reply