Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Mandeg 12 Tahun, Titik Terang Konflik Pembangunan Gereja di Bekasi




Bekasi, eBahana.com Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertemukan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan gereja Katolik di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. Setelah hampir 14 tahun terkendala perizinan, kini pembangunan gereja mendapat lampu hijau dari Pemkab Bekasi dan berbagai pihak lainnya.

“‎Persoalan yang mengganjal mengerucut ke masalah teknis. Karena ini perjalanan panjang lebih dari 12 tahun. Permasalahan teknis itu tadi dibahas dan sudah menemukan titik temu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, seusai memimpin rapat pada Kamis (16/9/) kemarin, seperti dilansir dari BeritaSatu.com.

Pj Bupati Bekasi mengumpulkan semua pihak termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, pengurus gereja di ruang rapat Bupati Bekasi pada siang hari. Hasil yang disepakati, seluruh pihak membuka jalan untuk pembangunan gereja. Dia menjelaskan, lahan disediakan untuk pembangunan gereja itu termasuk dalam kawasan komersial.

Sementara itu, berdasarkan perundang-undangan, pembangunan gereja di perumahan harus berada di tanah fasilitas sosial atau fasos. “Pembangunan harus berada di tanah fasos, kecuali kalau di perkampungan, boleh di lahan wakaf atau sebagainya”. Menurutnya, lahan di perkampungan tidak memiliki site plan seperti yang ada pada tanah komersial.

“Jadi, kalau di perkampungan bisa saja di tanah wakaf dibangun tempat ibadah. Sedangkan, di kawasan pemukiman yang sudah diatur oleh perundang-undangan itu harus di area-area fasos,” imbuhnya.

Sebagai solusi, kata dia, pihak gereja mengajukan permohonan perubahan status blok yang akan beli itu seluas 7.500 meter persegi. “Awalnya, berada di kawasan komersial diubah menjadi kawasan fasos, itu bisa,” jelasnya. Namun, kata Dani, permohonan pengajuan harus dilakukan pihak pengembang kepada Pemkab Bekasi. Selanjutnya Pemkab mengabulkan permohonan tersebut hingga izin pembangunan tempat ibadah dapat diterbitkan.



Leave a Reply