Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

PGLII Sesalkan Aparat Tidak Bertindak Saat Rumah Ibadah Ahmadiyah Dibakar




Jakarta, eBahana.com – Tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat dirusak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Berawal dari adanya penutupan paksa oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Salah satu alasan Pemkab Sintang menutup paksa Masjid Ahmadiyah, disebutkan karena tidak memiliki izin resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th. menyesalkan di saat rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang dibakar justru aparat kepolisian tidak segera bertindak.

Peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ibadah atau Masjid Ahmadiyah (03/09) di Sintang, Kalimantan Barat dilakukan oleh sekelompok umat yang menyebut diri sebagai umat Islam. Hal yang menyedihkan saat peristiwa terjadi adalah hadir aparat namun tidak melakukan tindakan apa pun.

Aparat kepolisian yang merupakan representasi dari kehadiran pemerintah justru bungkam saat rumah ibadah dirusak massa. Dalam rilisnya disebutkan, mengapa bangsa ini terus dihantui dengan sentimen beragama kepada kelompok minoritas yang secara hukum dan UUD 1945 dijamin oleh negara?

PGLII menilai, Presiden Joko Widodo sangat perlu dan telah mendesak untuk mengakhiri beragam kekerasan suatu kelompok agama yang merasa memiliki supremasi lebih suci dan benar terhadap kelompok-kelompok agama minoritas. Meskipun di Indonesia dan di hadapan hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, seharusnya tidak mengenal mayoritas atau minoritas.

“Sudah waktunya pemerintah atau Presiden mengeluarkan peraturan atau undang-undang, bahwa barang siapa yang membubarkan umat yang sedang beribadah, atau merusak suatu rumah ibadah yang dihormati oleh pemeluk agama tertentu, atau hadir aparat keamanan tetapi tidak melakukan tindakan pengamanan perlu ditindak dengan tegas sesuai hukum. Sebab bicara tentang kebenaran keyakinan agama saja bisadijerat dengan undang-undang penodaan agama dan masuk sel, apalagi dengan terang-terangan dan sengaja merusak suatu rumah ibadah.”

Hal senada juga disampaikan Jaringan Gusdurian yang mengecam Bupati Sintang untuk segera menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara.

(PGLII Jakarta)



Leave a Reply