Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Menag Kecewa Ada Perselisihan Saat Perayaan Natal




Menag, Yaqut Cholil Qoumas, ketika berada di Gereja Katedral Kristus Raja Bandar Lampung, Jumat (24/12) kemarin. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, eBahana.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa perayaan Natal diwarnai perselisihan warga di beberapa daerah. Tercatat setidaknya ada tiga kejadian yang mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia, katanya dalam keterangan tertulis dari Humas Kemenag. Di Tulang Bawang, Lampung, sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.

Di Jambi, umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat. Sementara di Lakarsantri Surabaya, warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut. Atas kejadian itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan natal.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan,” kata Menag di Jakarta, Rabu (29/12) kemarin. Menurut Menag, keragaman masyarakat dalam agama merupakan fakta yang harus dijaga dan dilindungi. Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama di masyarakat. “Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag.  Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut,” lanjutnya.

Menag berharap, masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM. Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi. “Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi,” katanya.

(dbs)



Leave a Reply