Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Cegah Gelombang Ketiga, Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus?




Jakarta, eBahana.com – Pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember. Keputusan ini diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 dan kekhwatiran terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Lantas, akankah langkah tersebut mampu mencegah gelombang ketiga Covid-19?

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyambut positif keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti bersama tersebut. Namun, ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, meski pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan, mobilitas masyarakat tetap meningkat. “Pengalaman beberapa kali libur panjang kan selalu ada pembatasan, pembatasan mobilitas termasuk penghapusan cuti ya tetapi faktanya kasus naik lagi,” kata Masdalina dilansir dari kompas.com.

Meski demikian, Masdalina mengatakan, masyarakat harus mematuhi kebijakan dan imbauan pemerintah untuk mengurangi mobilitas saat libur Natal dan tahun baru. Ia mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 memungkinkan terjadi dari transmisi komunitas. “Kalau ditanya ke saya sebagai epidemiolog apa itu efektif? Pengalaman kita ya enggak bisa menahan transmisi komunitas, situasi kita masih di komunitas masih kemungkinan untuk terjadi puncak-puncak baru,” ujar dia.

Lebih lanjut, Masdalina mengatakan, pengendalian Covid-19 harus dilakukan dengan sistematis seperti memonitor protokol kesehatan 3M di masyarakat dan 3T (testing, tracing dan treatment). “Jadi pengendalian Covid-19 itu harus dilakukan dengan targeted, enggak boleh awur-awuran,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19.  “Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18). A

dapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) kemarin, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru. “Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan,” kata Muhadjir.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Selain itu, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. “Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian pada hari-hari libur terbut, imbuh Muhadjir, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR tes, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. “Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” terangnya.

Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun. Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini secara signifikan jumlahnya tengah menurun.



Leave a Reply