Penyerahan IMB Tempat Ibadah Gereja-gereja di Kabupaten Bantul
Bantul Yogyakarta, eBahana
Menindaklanjuti penerbitan IMB tempat ibadah di Kabupaten Bantul (23/08/18), Kementrian Agama (Kemenag) Bantul, diwakili oleh Suyanto, S. PAK., menyerahkan secara langsung IMB yang sudah keluar ijinnya dari Dinas Perijinan Kabupaten Bantul ke para gembala atau yang mewakili gereja-gereja tersebut di GKJ Sidomulyo Jalan Parangtritis Km, 21.5 Yogyakarta (27/08/18).
Tahun ini merupakan tahap kedua penerbitan IMB, sejumlah 15 gereja sudah keluar IMBnya tahun ini. Sedangkan pada akhir 2017, telah terbit IMB untuk 3 gereja, GKMI Pundong, GJKI Dlingo dan GSI Dlingo. Jadi secara keseluruhan sudah terbit IMB gereja-gereja di Bantul sejumlah 18 IMB Gereja.
Ini adalah kebijaksanaan Bupati Bantul dengan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai proses penerbitan IMB bagi gereja-gereja yang sudah melaksanakan ibadah di bawah tahun 2007 atau sebelum gempa bumi yang banyak menelan korban jiwa di Bantul.
Hal ini disikapi dengan baik oleh para pemangku gereja-gereja yang belum mendapatkan IMB pada bangunan tempat ibadah, seperti berita yang sudah dilansir di eBahana.com (25/08/18).
Dengan penuh sukacita semoga hal ini menjadikan semangat dalam kehidupan keagamaan yang baik. Bahwa IMB terbit oleh karena usaha Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantul,
- Dinas Perijinan Bantul.
- Kemenag Bantul.
- Bupati Bantul.
- BKSGK Bantul
- DPC API Bantul.
- FKUB Bantul.
Perbup Bupati Bantul, yang menjadi dasar Dinas Perijinan Kabupaten Bantul mengeluarkan IMB tempat ibadah bagi gereja-gereja yang sudah secara administrasi selesai. Kiranya kabar ini dapat menjadi inspirasi bagi Pemda-Pemda lain dan juga gereja lainnya, khususnya hamba-hamba-Nya, pendeta dan gembala jemaat. Harun Sumadi/Yas
One Comment