

Bantul Yogyakarta, eBahana
Hak beribadah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Adanya tempat yang nyaman dan aman untuk beribadah merupakan impian setiap umat, begitu juga dengan beberapa gereja yang ada di Kabupaten Bantul. Terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Kementrian Agama DIY untuk 18 tempat ibadah di Kabupaten Bantul merupakan kabar sukacita yang disambut dengan baik oleh umat Kristiani di Kabupaten Bantul Yogyakarta, karena 15 diantaranya adalah gereja-gereja (23/08/18).
Berkat kegigihan dan kerjasama antara Badan Kerjasama Gereja-gereja Kristen (BKSGK), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Bantul beserta ormas-ormas Kristen dan Kementrian Agama (Kemenag) Bantul, memperjuangkan penerbitan IMB gereja-gereja di Kabupaten Bantul, akhirnya terbitlah 15 IMB gereja-gereja dari pengajuan awal yaitu 24 IMB tempat ibadah.
Bermula dari Surat Peraturan Bupati (Perbup) Bantul mengenai kebijakan pemutihan penerbitan IMB tempat ibadah yang sudah berdiri atau melaksanakan peribadatan sebelum tahun 2006 dipermudah syaratnya.
Berikut ini adalah daftar 15 gereja yang sudah terbit IMBnya :
Gereja-gereja yang belum mendapatkan IMB akan tetap diperjuangkan agar segera menyusul terbit IMBnya seperti yang sudah terbit. Harun Sumadi/Yas
One Comment