Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Lagi, PPKM Diperpanjang dengan Pelonggaran




Jakarta, eBahana.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam masa perpanjangan ini makin banyak yang dilonggarkan. “Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2,sembilan kabupaten/kota di level 1. Detail akan dituangkan dalam Inmendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:

  • Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
  • Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang
  • Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk. Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Luhut menyampaikan, untuk kasus aktif nasional dan Jawa-Bali telah menurun drastis. Saat ini hanya ada 18 ribu kasus aktif secara nasional. Hanya 7.000 di Jawa dan Bali. “Dan provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari lima kematian per hari. Angka ini lebih bagus lagi dari bukan Juli,” katanya.

Adapun pelonggaran yang diberlakukan di antaranya pembukaan tempat bermain anak di pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 2. Selain itu, kapasitas bioskop di wilayah level 1 dan 2 juga ditambah menjadi 70 persen dan anak diperbolehkan masuk. “Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di daerah level 2 dangan didampingi orangtua,” tutur Luhut.

Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah setiap dua pekan sekali. PPKM berlevel di seluruh kabupaten/kota akan ditetapkan ulang oleh pemerintah berdasarkan hasil evaluasi dari sejumlah indikator penilaian yang ada.

Pengetatan Aturan Perjalanan Pesawat Terbang

Karena perpanjangan tersebut, mengakibatkan aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang berubah lagi.  Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang saat ini lebih ketat. Pasalnya, selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

(dbs)



Leave a Reply