Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Agar Terhindar dari Rentenir “Rese”: Selektif Memilih Aplikasi Pinjaman Digital




“Apabila konsumen cerdas dan cermat, fintek pinjaman sejatinya adalah instrumen keuangan modern yang sangat memudahkan konsumen mengakses keuangan. Prosesnya mudah dan cepat. Bisa menjangkau pihak-pihak yang sebelumnya tidak bisa dijangkau perbankan.”

eBahana.com – Merebaknya aplikasi pinjaman digital atau aplikasi teknologi finansial pinjaman antarpihak yang ilegal, membuat sebagian besar warga khawatir terjerat. Keliru meminjam di aplikasi tekfin pinjaman yang ilegal, warga bisa terjebak bunga tinggi yang mencekik yang kalau tidak hati-hati bisa menyebabkan kegagalan bayaran yang berujung pada intimidasi penagih utang.

Lantas bagaimana tips memilih aplikasi teknologi finansial (tekfin; dalam bahasa inggris disingkat fintech, financial technology) pinjaman yang aman?

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing mengakui, banyaknya tekfin pinjaman yang ilegal membuat sebagian masyarakat khawatir salah memilih. Maka sebelum memilih untuk mengambil pinjaman, warga harus terlebih dahulu legalitas perusahaan itu. ”Imbauan untuk konsumen agar hanya mengambil pinjaman dari perusahaan tekfin pinjaman yang resmi, yakni yang sudah terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Tongam, beberapa waktu lalu.

Apabila ada pihak atau perusahaan yang menawarkan pinjaman via daring, berikut langkah-langkah yang bisa diambil untuk memprotek diri dari rentenir ‘rese’.

1. Mengecek identitas perusahaan itu.

Mengecek legalitas perusahaan itu sudah terdaftar atau belum dalam daftar perusahaan yang sudah diawasi OJK. Cara mengeceknya, konsumen bisa membuka situs OJK dan silakan unduh daftar perusahaan tekfin pinjaman yang sudah terdaftar. Sampai dengan Mei 2019, jumlah aplikasi dan perusahaan tekfin pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 113 entitas. Untuk mengunduh daftar perusahaan tekfin silakan klik di sini.

Selain itu, sejak Juli 2018 hingga April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi sudah menutup 947 entitas tekfin ilegal. Apabila nama aplikasi tekfin itu tidak ada di daftar yang resmi dari OJK, diimbau untuk tidak menggunakan jasa perusahaan abal-abal tersebut.

2. Mengecek lokasi kantor, alamat surat elektronik & kontak telepon layanan pengaduan konsumen.

Konsumen mencermati terlebih dahulu identitas perusahaan tekfin. Lakukan pengecekan ke situs OJK atau di situs berita yang tepercaya, apakah perusahaan itu sudah terdaftar di OJK atau belum. Hal ini penting diketahui konsumen sehingga kalau ada masalah, konsumen bisa menghubungi kontak layanan pengaduan konsumen atau langsung mendatangi kantor perusahaan itu. Perusahaan yang terdaftar di OJK memudahkan konsumen untuk mengadu apabila terjadi permasalahan.

3. Perhatikan persyaratan yang diberikan.

Saat hendak mengunduh aplikasi tekfin pinjaman di Google Playstore, konsumen harus mencermati hal-hal apa saja yang bisa diakses aplikasi dari ponsel. Hal itu bisa dilihat pada bagian Apps Permissions. 

Pada bagian ini, tekfin ilegal biasanya bisa mengakses berbagai macam hal, mulai dari kontak ponsel, riwayat lalu lintas telepon, riwayat pesan singkat, bahkan galeri ponsel nasabah. Apabila konsumen mengunduh aplikasi tekfin itu, konsumen sudah dianggap perusahaan tekfin menyetujui akses-akses itu.

Konsumen biasanya tidak membaca ini. Mereka langsung saja mengunduh. Karena kepepet butuh uang dan ingin cepat saja, konsumen lalu main allow-allow saja dengan berbagai permintaan akses ke ponsel. Untuk diketahui, perusahaan tekfin hanya dibatasi untuk mengambil data nasabah berupa foto, suara, dan lokasi. Pengambilan data itu hanya saat pengajuan kredit dan bertujuan memudahkan perusahaan menghubungi nasabah. Mengakses kontak nasabah sangat tidak dibenarkan karena rentan disalahgunakan.

4. Pertimbangkan juga besaran bunga dari pinjaman.

Terakhir yang tidak kalah penting, konsumen harus mencermati besaran bunga yang dibebankan. Penelusuran Kompas, perusahaan tekfin ilegal memberikan bunga 1-2 % per hari. Sementara itu, perusahaan tekfin legal memberi bunga maksimal 0,8 % per hari.

Tak hanya itu, konsumen juga harus mencermati besaran fee yang diambil perusahaan tekfin dan besarnya denda keterlambatan. Sebelum memutuskan mengambil, idealnya konsumen menghitung dulu kemampuannya dalam membayar utang. Hitung dengan teliti besaran pinjaman, bunga pinjaman, dan denda keterlambatannya. Sehingga konsumen bisa merencanakan pembayaran dan memperkirakan keuangan pada masa jatuh tempo.

5. Bijak dalam berhutang menurut Alkitab

Hidup, mati dan kebangkitan Yesus telah membayar hutang dosa kita kepada Allah. Sekarang, kita punya kesempatan menolong mereka yang membutuhkan, khususnya sesama orang percaya, dengan hutang yang tidak memperburuk kesulitan mereka.

Sejalan dengan itu, Yesus bahkan memberi perumpamaan mengenai dua orang yang memberi hutang dan sikap mereka terhadap pengampunan (Matius 18:23-35). Dia juga menginstruksikan para pengikutNya, “Kamu telah memperolehnya dengan cuma-cuma, karena itu berikanlah pula dengan cuma-cuma” (Matius 10:8).

Alkitab tidak secara eksplisit melarang atau mengijinkan orang meminjam uang. Hikmat dari Alkitab mengajar kita bahwa pada umumnya tidak baik untuk berhutang. Hutang selalu membuat kita jadi budak dari orang yang memberi kita hutang. Pada saat bersamaan, dalam situasi-situasi tertentu, hutang sering kali merupakan “kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.” Asal uang tersebut dipergunakan secara bijaksana dan pembayarannya masih dapat ditanggung, orang Kristen boleh saja berhutang, jika memang diperlukan.

dbs,MK.

(dilansir dari bebas.kompas.id)



Leave a Reply