Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Pendeta Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Hibah Gereja




Empat tersangka korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer, Sintang, Kalbar. (dok. Kejati Kalbar)

Sintang, eBahana.com – Pendeta inisial JM dan oknum ASN Pemkab Sintang inisial SM akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Haezer di Kabupaten Sintang. Kedua tersangka membantah semua tuduhan. “Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien,” ujar penasihat hukum tersangka JM dan SM, Raymundus Loin, dilansir dari Antara.

Pihak JM dan SM juga mengaku tidak puas terhadap keputusan tim penyidik Kejati Kalbar menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. “Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengajukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, JM dan SM, termasuk dua anggota DPRD inisial TI dan TM, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Kabupaten Sintang. “Pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, setelah memeriksa para tersangka, melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak mereka ditahan pada Senin (5/10). Kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Sintang pada 2018 menyalurkan dana hibah Rp 299 juta dari APBD 2018 untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Dari total dana hibah Rp 299 juta yang diberikan, para tersangka hanya menggunakan Rp 57 juta untuk pembangunan gereja.

“Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 241.681.750,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021,” jelas keterangan tertulis Kejati Kalbar.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dbs)



Leave a Reply