Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Pembangunan Gereja Katolik Kalam Kudus Pangkalpinang Ditolak




Bangka Belitung, eBahana

Kasus penolakan pembangunan gereja kembali terjadi. Kali ini menimpa Gereja Katolik Kalam Kudus yang berlokasi di Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Penolakan ini sendiri dilakukan oleh warga setempat yang merasa keberatan oleh rencana pembangunan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Setelah diadakan dialog bersama, Selasa (26/11/19), yang dihadiri pejabat daerah setempat seperti Asisten I Pemkot Pangkalpinang, Kapolsek Bukit Intan, Kemenag, FKUB, lurah se-Kecamatan Girimaya, tokoh agama, masyarakat dan pemuda, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunan gereja. Karena gereja dianggap tidak bisa memenuhi syarat pendirian bangunan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 08 Tahun 2006.

Dengan ini, mereka sepakat mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh warga, tokoh agama serta pengurus Gereja Kalam Kudus sendiri.

Sementara Camat Girimaya Syaiful Akbari menyampaikan kalau masalah ini memanas setelah warga mendengar sosialisasi pembangunan gereja pada 18 Juli 2019 lalu. Warga merasa keberatan terlebih lagi karena pembangunan ini dilakukan oleh pihak di luar Girimaya.

“Warga keberatan karena yang membangun pihak luar dan bukan warga situ. Kalau dari mediasi tadi saya lihat, warga sebenarnya tidak keberatan dibangun kalau gereja tersebut untuk memenuhi kebutuhan beribadah umat Kristen yang berdomisili di kelurahan Sriwijaya. Tapi ini pihak luar yang bukan berdomisili di situ,” kata Syaiful.

Karena itu, pihaknya mengaku hanya berusaha untuk membantu penyelesaian masalah dengan baik.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Bukit Intan Ajun Komisaris Aid Putra bahwa masalah sudah mencapai penyelesaian. Tidak ada keberatan dari pihak gereja terkait penolakan ini.

Adapun isi kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam dua butir di bawah ini:

  1. Mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 9 tahun 2006 dan Nomor : 08 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian umat ibadah.
  2. 2. Bahwa rencana pembangunan Gereja Kalam Kudus yang beralamatkan di Kelurahan Sriwijaya Kota Pangkalpinang, tidak dapat memenuhi amanat dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 9 tahun 2006 dan Nomor : 08 tahun 2006, Maka rencana pembangunan gereja tersebut sepakat tidak akan dibangun di Kelurahan Sriwijaya Kota Pangkalpinang.

Mari terus dukung dalam doa supaya masalah-masalah seperti ini tidak terus menerus terulang. Karena bagaimanapun semua umat beragama di Indonesia punya hak yang sama untuk mendirikan rumah ibadah dan menjalankan keyakinannya.

Sumber: Kumparan.com | Tempo.co | Jawaban.com



Leave a Reply