Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Mukernas Hentikan Upaya Amandemen AD/ART GPdI




Mukernas 2021 GPdI, tampak Ketua Komisi Organisasi dan Kesekretariatan, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, MA, Sekretaris, Pdt. Timotius Dawir, M. Th.

Jakarta, eBahana.com – Penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), 21 – 23 September 2021, di Jakarta berjalan sukses. Berbagai komisi dibentuk dalam Mukernas untuk membahas berbagai tema yang memang menjadi kebutuhan zaman. Diantaranya ada Komisi Organisasi dan Kesekretariatan yang diketuai, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, MA. Hasil rapat komisi Organisasi dan kesekretariatan kemudian dirumuskan oleh sebuah Tim perumus yang terdiri dari Pdt. Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, Pdt. Timotius Dawir, M. Th. Pdt. Thelni Onibala, S. Th, Pdt. Dr. Denny Mokoago, Pdt. Dr. Novi Hans Maki, Pdt. Hendra Timpal, dan Pdt, Hanny Awuy S. Th.

Hasil-hasil dari Komisi Organisasi dan Kesekretariatan yang menjadi point penting meliputi:

  1. Dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) 2021, tidak mengagendakan Perubahan, Penyempurnaan atau Amandemen Anggaran Dasar (AD) dan Angggaran Rumah Tangga (ART).
  2. Perubahan dan atau Amandemen Anggaran Dasar(AD) dan Angggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) dan atas usulan Majelis Daerah (MD).
  3. Komisi Organisasi dan Kesektariatan menyepakati bahwa pelaksanaan MUSYAWARAH BESAR (MUBES) dilaksanakan sesuai amanat Anggaran Rumah Tangga(ART)  BAB VIII Pasal 15, point a. MUBES adalah forum tertinggi GPdI yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh pimpinan GPdI, Hamba Tuhan GPdI, dan undangan lainnya.
  4. Periode Pelayanan MP selama 5 (lima) tahun dari Maret 2017- Maret 2022
  5. Musyawarah Daerah (MUSDA) dilaksanakan setelah Musyawarah Besar (MUBES) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5 tahun.
  6. Dalam Pelaksanaan Pemilihan Ketua Majelis Pusat(MP) maupun Majelis Daerah (MD), maka Dokumen, Keuangan dan Aset (Bergerak atau tidak bergerak) diserahkan kepada Panitia Pemilihan sebelum demisioner.
  7. Panitia pemilihan membuat dokumen Berita Acara hasil pemilihan dan membuat Surat Keputusan Pengesahan atas hasil pemilihan formatur Tunggal terpilih.
  8. Logo GPdI telah didaftarkan sebagai hak cipta GPdI.
  9. SK Penggembalaan dikeluarkan oleh MD (ART BAB VII Pasal 15 Poin 5 tentang Gembala Jemaat: Pengisian kekosongan Gembala Jemaat diputuskan oleh MD dalam rapat pleno, setelah  memperhatikan panggilan penggembalaan dan kondisi jemaat setempat; Dalam keadaan khusus, pengisian kekosongan Gembala Jemaat dilakukan oleh MP (Penjelasan : Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah bila MD menyerahkan pengisian lowongan tersebut kepada MP)).
  10. Dalam urusan Organisasi ke daerah-daerah Majelis Pusat (MP) berkoordinasi (komunikasi) dengan Majelis Daerah (MD) setempat.
  11. Penugasan Majelis Pusat (MP) ke Daerah harus disertai dengan Surat Tugas.
  12. Menyangkut batas wilayah pelayanan perlu koordinasi antar Majelis Daerah (MD) yang bersangkutan.

Sedangkan untuk kesekretariatan, komisi telah memutuskan untuk MP membuat Nomor Induk Kependetaan (NIK) GPdI yang telah dilantik.  “Keputusan komisi ini direkomendasikan dibahas di Mubes nanti untuk diputuskan menjadi bagian dalam AD/ART,” kata Ketua Komisi, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, MA.

Lebih jauh dijelaskannya, wacana dari beberapa orang yang duduk di MP untuk mengamandemen AD/ART GPdI demi kepentingan sesaat akhirnya dihentikan oleh MUKERNAS. Demikian pula dengan Rencana penyelenggaraan MUSDA mendahului MUBES, yang juga bagian dari skenario untuk kepentingan sekelompok orang, ditolak oleh MUKERNAS.

MUKERNAS memutuskan untuk mengharmoniskan atau mensinkronkan cara kerja Pusat dengan daerah-daerah yaitu bahwa MP harus berkoordinasi dengan MD-MD setempat apabila MP masuk ke suatu daerah untuk urusan-urusan Organisasi. “Keputusan-keputusan menyangkut organisasi disetujuai oleh 100% peserta MUKERNAS. Dalam rapat Paripurna pengesahan, tidak ada satupun peserta yang mempertanyakan atau memberika sanggahan,” demikian keterangan dari Ketua Komisi, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, MA.

(dbs)



Leave a Reply