Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

HKUP GMIT 2020-2023 Diubahsuaikan




Kupang, eBahana.com – Pandemi Covid-19 dan Siklon Seroja mengguncang berbagai sendi kehidupan masyarakat termasuk agama (baca: gereja). Imbas dari kedua bencana tersebut terhadap pelaksanaan program-program pelayanan yang oleh GMIT dinamakan Haluan Umum Kebijaksanaan Pelayanan (HKUP), sangat terasa di semua bidang baik koinonia, marturia, diakonia, liturgia maupun oikonomia.

Lantaran itu, Majelis Sinode GMIT melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Sinode (BP4S) melakukan survey cepat (rapid survey) dengan tujuan mendapatkan respon dari semua badan dan unit pelayanan di lingkup Jemaat, Klasis dan Sinode terkait sejauh mana implementasi HKUP 2020-2023 dipengaruhi oleh berbagai kendala input dan proses, termasuk dua bencana berskala masif tersebut.

Survei dilakukan sejak 1 Juli–31 Agustus 2021, melibatkan responden dari Majelis Sinode beserta BPP dan UPP, para Ketua Majelis Jemaat dan Majelis Klasis dari 52 klasis, dan para presbiter. Dari 52 klasis dan jemaat-jemaat yang berada di lingkupnya, terdapat 35 klasis atau 67,31% berpartisipasi sedangkan 17 klasis atau 32,69% tidak berpartisipasi. Sementara terkait intensitas keterlibatan, 20 klasis berpartisipasi dengan intensitas tinggi sedangkan 15 klasis rendah, artinya hanya mengembalikan 1-2 lembar jawaban ke tangan peneliti.

Berdasarkan profil responden disimpulkan bahwa riset ini telah memberikan hasil yang dapat diterima secara metodologis karena besarnya angka kencenderungan partisipasi. Dengan demikian pembahasan dan kesimpulannya harus dianggap cukup valid dan dapat dipercaya.  Pada Sabtu (11/9) kemarin, hasil survei tersebut dilaporkan oleh Dr. Ludji Michael Riwu Kaho, Koordinator Tim Kerja Perencanaan BP4S, melalui zoom meeting bersama Majelis Sinode GMIT dan para Ketua Majelis Klasis.

Berikut beberapa butir penting dari penelitian ini:

  1. Sebesar 78.84% responden mengaku memiliki dokumen HKUP. 15.65% responden mengaku belum memiliki dokumen tersebut dan 5.51% tidak tahu-menahu keberadaan dokumen ini.
  2. Kelompok responden yang memiliki dokumen HKUP, ada 82.32% mengaku HKUP 2019-2023 telah digunakan sebagai panduan dalam penyusunan Pokok-Pokok Program dan turunannya. Sisanya, 17.77% mengungkapkan bahwa program pelayanan mereka belum mengacu pada dokumen HKUP.
  3. Hanya 53.33% responden yang mengaku telah melakukan monev berdasarkan SOP sesuai keputusan Sidang Majelis Sinode.
  4. Sebesar 47.83% responden mengaku kesulitan dalam memahami isi dokumen HKUP sementara 52.17% mengaku memahaminya. Jika memahami HKUP dan SOP-nya masih terkendala maka ada kemungkinan program pelayanan yang disusun belum sesuai dengan maksud dan tujuan HKUP.

Terkait pengaruh pandemi Covid-19 dan Siklon Seroja pada pelaksanaan HKUP, hasil penelitian ini menunjukan bahwa:

  1. Sebesar 86.38% responden mengaku Covid-19 berpengaruh terhadap input dan proses implementasi HKUP dan turunannya. 70.72% responden mengaku Siklon Seroja berpengaruh terhadap derajat input dan proses dalam implementasi HKUP dan turunannya. Kedua angka ini sangat mutlak lebih besar dibandingkan dengan yang mengatakan tidak. Hal ini mengindikaskan bahwa dua bencana ini sangat signifikan mengancam pencapaian implementasi HKUP dan turunannya.
  2. Sebanyak 2.31% responden berpendapat tidak mengalami dampak Covid-19 dan Siklon Seroja. Sebesar 48.41% terdampak ringan, 44.64% terdampak berat dan sisanya sebesar 4.64% mengaku terdampak sangat berat.
  3. Sebesar 77.39% responden memperkirakan bahwa Covid-19 dan Siklon Seroja akan mempengaruhi produk atau pencapaian HKUP sehingga produk HKUP dengan tema penguatan satu, kemungkinan besar tidak akan tercapai dalam situasi saat ini.
  4. Sebagai konsekuensi logis dari potensi terganggunya input, proses dan produk HKUP turunannya pada periode pelayanan 2020-2023 maka sebesar 62.03% responden mengusulkan dilakukannya pengubahsuaian (adjust) terhadap HKUP 2019 dan turunannya. Angka ini jauh lebih besar dari responden yang menjawab bahwa mereka tidak setuju melakukan adjust terhadap HKUP (24,93%) dan mereka yang tidak tahu hendak melakukan apa (13.04%) terhadap HKUP di masa gangguan berat saat ini. Secara longitudinal harus ditafsir bahwa HKUP perlu disesuaikan agar dapat diimplementasikan sampai akhir periode pelayanan 2020-2023;
  5. Pengubahsuaian (adjust) tidak sama dengan penggantian total. Responden sepakat tentang hal itu.

Berdasarkan seluruh uraian di atas maka penelitian ini menyimpulkan beberapa hal:

  1. Sebanyak 60.49% reponden berkeputusan bahwa butir-butir HKUP perlu dilanjutkan dalam periode 2021-2023 dengan pengubahsuaian (adjust) pada aspek sesuai yang direkomendasikan, yaitu aspek-aspek yang terelaborasi kedalam CIPP yang ada dalam dokumen HKUP.
  2. Sebanyak 32.6% responden berkeputusan bahwa butir-butir HKUP tidak dapat dilanjutkan dalam situasi sekarang tetapi dapat dipindahkan ke HKUP periode berikutnya.
  3. Sebanyak 6.91% responden memutuskan bahwa butir-butir HKUP tidak dapat dilanjutkan dan tidak perlu dipindahkan ke periode penguatan dua.
  4. Disimpulkan bahwa mayoritas responden memilih untuk melanjutkan HKUP dengan sejumlah adjust pada beberapa aspek sesuai yang disarankan.

Hasil riset ini selanjutnya akan dibawa dalam Persidangan Majelis Sinode GMIT yang akan berlangsung pada September 2021 mendatang.



Leave a Reply