Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

GBI Terbitkan Surat Pedoman Hak Cipta Lagu




Bandung, eBahana.com Berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu pujian rohani di gereja, BPP GBI (Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia) menerbitkan pedoman perihal hal itu kepada pejabat GBI. Surat BPP GBI dengan nomor 160/S-XVI/SU/BPP GBI/X/2021, perihal Hak Cipta Lagu, diterbitkan di Jakarta, pada Kamis (28/10) kemarin. Surat ditandatangani Ketum Sinode GBI Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham dan Sekum Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th. Isi surat sebagai berikut:

Menanggapi pertanyaan dari banyak gereja lokal GBI tentang hak cipta lagu dan musik, maka melalui rapat pengurus, dengan ini BPP GBI ingin menyampaikan beberapa hal di bawah untuk menjadi pedoman bagi gereja lokal GBI.

  1. Lagu rohani yang dinyanyikan dalam ibadah di gereja dan ditayangkan, misalnya di layar LCD, perlu mencantumkan judul lagu dan nama pengarangnya sebagai bentuk penghargaan, walaupun pengarangnya tidak meminta royalti.
  2. Secara umum, menyanyikan lagu-lagu rohani di berbagai ibadah gereja, komunitas sel dan kegiatan doa (apalagi doa pribadi) secara onsite/offline, lebih leluasa daripada bila ditayangkan di media sosial secara online.
  3. Selektifl memilih lagu rohani dalam ibadah yang disiarkan melalui platform digital. Anda dapat memilih lagu-lagu yang bebas royalti maupun yang membayar royalti.
  4. Lagu-lagu dari lingkungan GBI yang bisa dinyanyikan tanpa membayar royalti, jika digunakan dalam ibadah hanya untuk kemuliaan nama Tuhan, dan bukan untuk tujuan komersial. Seperti lagu rohani dari Pdt. Niko Njotoraharjo, Pdt. Welyar Kauntu, Pdt. Djohan Handojo, Symphony Music, Symphony Worship Group, NDC Worship, Bethel Worship, WTC Worship, Sudirman Worship, Pdt. Ronny Daud Simeon, Pdt. David Tjakra Wisaksana, Pdt. Danny Tumiwa, Pdt. Kristina Faraknimella dan GBI Rayon 3 Group, GBI JIS, Keluarga Besar GBI Medan Plaza, Pdt. Johan Krisdianto, Jason Irwanto. Nama-nama di atas akan bertambah dari waktu ke waktu (baik dari lingkungan GBI atau bukan).
  5. Nama lengkap pencipta lagu atau penyanyi dan judul lagu akan dicantumkan pada website resmi sinode GBI (bppgbi.org) dan disebarkan pada berbagai media sosial supaya setiap gereja lokal mudah mengaksesnya. Datanya akan di-update dari waktu ke waktu, beserta durasi waktu ijin penggunaannya (dan bisa diperpanjang). Tentu saja lagu yang sudah menjadi public domain atau sudah dikarang ratusan tahun lalu bebas digunakan dalam ibadah, misalnya dari Kidung Jemaat dan Nafiri Kemenangan yang diterbitkan oleh GBI.
  6. Ibadah  live stream (siaran langsung) Minggu  bisa dilakukan secara lengkap, tapi dianjurkan bagian lagu pujiannya dihapus (tidak ditayangkan lagi) beberapa waktu/hari setelah live stream dan hanya bagian khotbah yang disiarkan terus sebagai Video On Demand (VOD) yang bisa ditonton kapan saja (kecuali lagu-lagu point 4). Khususnya bila Anda ragu apakah Anda memiliki streaming licence atau tidak untuk VOD-nya, agar tidak menimbulkan masalah soal lisensi dan royalti.
  7. Jika Anda melakukan cover lagu rohani yang diciptakan orang lain, termasuk menerjemahkannya dalam bahasa lain (dengan tujuan komersial, misalnya mendapatkan uang dari youtube atau lainnya) tentu harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengarang lagu atau publisher-nya dan membayar royalti yang ditetapkan.
  8. Kita mengharapkan ke depan akan ada satu asosiasi atau lembaga resmi Kristen (non profit) yang mengatur soal hak cipta dan hal terkait. Sehingga puluhan ribu gereja lokal di Indonesia tidak disibukkan dengan permintaan untuk mengajukan izin ke sana kemari karena tuntutan berbagai publisher atau pengarang lagu. Sehingga jemaat bisa menyanyikan lagu rohani di gereja dengan damai sejahtera.
  9. Kami mengimbau warga GBI untuk mengembangkan karunia dalam menciptakan lagu rohani untuk kemuliaan nama Tuhan. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan pelatihan online, “Bagaimana Menciptakan Lagu Rohani” yang akan diajar antara lain oleh Pdt. Welyar Kauntu, Pdt Djohan Handojo, Pdt. Ronny Daud Simeon, dan para arranger/musicians yang berpengalaman.
  10. Setelah pelatihan, GBI akan mengadakan lomba cipta lagu rohani dari waktu ke waktu. Hasil karya para pemenang akan dibantu BPP (Sinode) GBI untuk disosialisasikan ke seluruh gereja lokal GBI di Indonesia dan luar negeri untuk bisa dinyanyikan dalam ibadah.

GBI Menjangkau Dunia!

Ketua Umum BPP GBI Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham, M.Th juga melaporkan berita sukacita mengenai melebarnya wilayah pelayanan GBI. “Bukan kuat dan gagah GBI, namun GBI melayani atas dasar kuasa Roh Kudus. Kini layanan GBI menjangkau dunia. GBI telah melayani dan memasuki usia 51 tahun pada Rabu (6/10)kemarin. Coverage layanan GBI kini melingkupi: 1. Wilayah Asia terdiri dari 34 propinsi di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Myanmar, China, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Timor Leste; 2. USA & Canada; 3. Australia dan Selandia Baru; 4. Eropa (Belanda, Belgia, Jerman, Italia, Yunani, Ceko, Inggris dan Skandinavia); 5. Afrika (Senegal); dan terakhir wilayah Efesus (Turki) sedang dalam proses perintisan,” pungkas Rubin Adi.

(Pram)



Leave a Reply