Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Constant Ponggawa: Tarik Semua Pelaporan, Maka Kami Akan Selesaikan Secara Baik-baik




eBahana.com –  MPH PGI, Pembina Yayasan, Ketua Yayasan dan semua pihak terkait menggelar konfrensi pers di Graha Oikumene Salemba 10 Jakarta Pusat untuk menyikapi polemik dan tuduhan miring terkait bentuk kerjasama Build Operate And Transfer (BOT) antara rumah sakit (RS) PGI Cikini dengan Yayasan Primayasa pada Senin (26/7/21).

Dalam konfrensi pers tampak hadir pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum. Constant Ponggawa selaku bendahara Yayasan RS PGI Cikini yang sekaligus tim negosiator didampingi Jacky Manuputy sekum MPH PGI, Cris Canter ketua tim negoisator PGI dan David Tobinng sekrtaris Yayasan RS PGI Cikini.

Costant Ponggawa atau yang akrab disapa Nino dan sosok yang menyukseskan teselenggaranya HUT ke-50 tahun PGI itu, menjelaskan bahwa proses kerjasama BOT ini sesuai dengan hasil sidang Raya 2019 serta sidang MPL PGI tahun 2021. Sidang tersebut sudah memutuskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit (RS) PGI bagi masyarakat perlu dilakukan revitalisasi dengan BOT. Mengingat bangunan RS PGI Cikini sudah sangat tua, sudah berumur lebih dari 100 tahun demikian pula dengan peralatannya yang sudah jauh ketinggalan.

Untuk itu RS PGI Cikini, MPH-PGI membentuk tim negosiasi yang terdiri dari Ir. Chris Kanter (Ketua), Constant Ponggawa, S.H., Sheila Salomo, S.H., Prof. Dr. Miranda Gultom, Agus Dharma dan Lim Kwang Tak mewakili PGI untuk proses negosiasi dengan pihak Investor. Setelah melakukan berbagai kajian, percakapan dan rapat koordinasi yang panjang, maka diputuskanlah Primaya Group menjadi mitra PGI dalam merevitalisais dan membangun rumah sakit PGI Cikini.

Ada tiga yang ditetapkan PGI dalam klausal perjanjian tersebut, pertama tidak boleh ada pengalihan kepemilikan, tidak boleh ada pengambil alihan dalam bentuk apapun atas tanah PGI Cikini, usulan ini adalah saran Ketum dan Sekum PGI.

Kedua, tanah dan bangunan RS PGI Cikini tidak boleh dijadikan sebagai jaminan pada pihak bank. Hal ini berarti investor yang dicari harus mempunyai uang atau investor Fresh Money, sehingga tidak mengagunkan tanah dan bangunan RS PGI Cikini. Ketiga, hal yang selalu diingatkan oleh MPH-PGI adalah visi dan misi RS PGI Cikini harus tetap dipertahankan.

Dengan ketiga persyaratan tersebut, melalui negoisasi ditetapkanlah Group Primaya Capital sebagai rekanan.

Nino sangat menyanyangkan beredarnya berita bohong yang merusak hasil kerja keras pihak PGI oleh beberapa pihak yang tak puas dengan visi besar ini, dengan mengatakan bahwa PGI telah menjual rumah sakit. PGI sudah berusaha untuk menjelaskan dan menyosialisasikan untuk meluruskan pemberitaan hoax tersebut. PGI juga sudah berusaha melakukan pendekatan kepada mereka yang tidak setuju.

“Sayangnya pihak yang tidak setuju ini bukannya mengerti, tetapi justru melakukan pelaporan kepada Kapolri dengan mengatakan bahwa PGI menghambat layanan covid-19 dengan menjual RS PGI Cikini dan melakukan BOT”, tegas Constant Ponggawa yang biasa disapa Nino ini.

Upaya untuk melaporkan ke Kapolri tersebut, ternyata gagal, karena pihak kepolisian melakukan peninjauan lapangan. Pihak polisi tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan tersebut. Sebaliknya, saat Kepolisian meninjau langsung, pelayanan pasien covid-19 berjalan secara normal dan baik.

Namun demikian, lanjut Constant, “para oknum tidak berhenti di situ saja, tetapi meminta agar anggota Yasayan RS PGI Cikini diperiksa atas tuduh telah melakukan tindak melawan hukum, yaitu menjual RS PGI Cikini kepihak ketiga. itulah yang menjadi tuduhan pelaporan mereka. Dan itu adalah berita hoax”, kata Constant.

Masuk Ranah Hukum

Untuk melindungi hak-hak PGI dan Yayasan dari pembohongan-pembohongan dari pihak tertentu yang tidak setuju dan tidak bertanggung jawab, maka PGI tidak punya pilihan lain, kecuali harus menunjuk pengacara, yaitu Hotman Paris Hutapea. Dengan adanya tuduhan dan pelaporan, hal ini sudah masuk dalam ranah hukum.

“Puji Tuhan, Hotman Paris Hutapea dengan besar hati bersedia membantu PGI untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap mereka yang selama ini sudah melakukan pembohongan dan merusak nama baik PGI”, tegas Nino serius.

Selanjutnya, Hotman sebagai pengacara PGI, mengatakan bahwa “Ada hal pokok utama bahwa tanah itu atas nama PGI. Jadi tanah RS Cikini atas nama PGI, demikian pula RS oleh yayasan. Menjadi pertanyaan besar, siapa yang mengadu ini, apakah dia pengurus yayasan atau bukan? kan yang mengadu ini bukan pengurus dari Yayasan”. Oleh karenanya, lanjut Hotman, “Oknum-oknum yang mengadu ini tidak mempunyai kapasitas atau legal standing apapun”, tegasnya dengan bersemangat.

“Saya kasih contoh, kalau seseorang mempunya rumah atas nama seseorang, dan mau kerjasamakan dengan orang lain, apakah pegawai anda berhak menghalangi? tentu tidak!”. Dan pengajuan Yayasan ke BOT, Lanjutnya, “tidak dadakan, karena itu, kalau pegawai itu mengajukan permohonan, itu sangat tidak berdasar”, tandas pengacara beken ini menjelaskan.

“RS Cikini sudah hampir seratus dua puluh tiga tahun, demikian pula dengan peralatannya sudah uzur dan selama ini merugi, jadi sangat masuk akal apalagi diadakan strategi baru, agar keadaan merugi itu berubah menjadi untung. Kenapa, kalau dibiarkan peralatan yang sudah uzur tersebut terus menerus akan memakan korban dan dituduh malpraktek kalau peralatan sudah unzur begitu”, jelas Nino.

Kalau dengan BOT, jelas Nino, “ini toh yayasan tetap mengelola dan ada kerjasama, artinya hak kepemilikan RS PGI Cikini tidak akan berkurang. Jadi, semua tindakan oknum, pada akhirnya buntu dengan sendirinya karena tidak memiliki kapasitas”.

Nino berharap dengan adanya konferensi pers ini “Kawan-kawan yang melakukan pelaporan itu tak punya legal standing, maka dengan rasa hormat, tarik semua pelaporan, maka kami akan selesaikan secara baik-baik, tetapi kalau memang tidak mau menarik, maka kami juga melanjutkan pelaporan ke Polisi atas berita-berita bohong yang disebarkan”, tegasnya.

David Tobing sekretaris Yayasan RS PGI Cikini menambahkan “Perlu disampaikan bahwa situasi RS berjalan dengan baik, pelayanan terhadap pasien Covid-19 yang tadinya dari 110 menjadi 100 dari kapasitas 300 tempat tidur. Sejak dulu tidak pernah mencapai 30 persen dari beberapa tahun terakhir , tidak pernah”.

“Peningkatan pelayanan itu tak pernah tercapai karena memang fasilitas kamar dan sebagainya tertinggal dari rumah sakit modern”, tambahnya.

Jacky Manuputy selaku sekum MPH-PGI menjelaskan bahwa “proses kerjasama sama ini, sudah diputuskan dalam sidang Raya maupun sidang MPL-PGI yang disetujui 91 anggota PGI, artinya proses-proses itu sudah berjalan. Tinggal MPH PGI melaksanakan apa keputusan sidang tentang pengelolaan RS PGI Cikini”, pungkasnya. APM



Leave a Reply