Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Bupati Alor Komitmen Penegerian Sekolah GMIT Tidak Terulang




Alor, eBahana.com – Dilansir dari website resmi Sinode Gereja Masehi Injili di Timor, dua pekan lalu (akhir Agustus 2021) Majelis Sinode GMIT dan organ Yapenkis Tominuku serta Yapenkris Pingdolin mengadakan pertemuan dengan Bupati Alor terkait pengalihan status dua sekolah GMIT menjadi sekolah negeri oleh Pemda setempat. Dua sekolah dimaksud adalah TK Artha Asih Kelaisi di Klasis Alor Tengah Selatan dan SMP Kristen Aimoli di Alor Barat Laut.

Keberatan MS GMIT atas alih status tersebut menurut Wakil Ketua MS GMIT, Pdt. Gayus Pollin, cacat prosedur karena tidak didahului dengan dialog antara Pemda Alor dengan GMIT sebagai pemilik sekolah. Menurut keterangan Pdt. Gayus, hasil pertemuan dengan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo berjanji tidak akan menegerikan sekolah-sekolah GMIT.

“Mulai hari ini tanggal 27 Agustus 2021, saya tidak akan menandatangi penegerian sekolah-sekolah GMIT tanpa rekomendasi atau surat resmi dari Majelis Sinode GMIT. Amin?” ujar Pdt. Gayus menirukan ucapan Bupati Alor. Berdasarkan komitmen itu Majelis Sinode GMIT berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ketua BPP Pendidikan Sinode GMIT Pdt. Jahja Millu, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menilai komitmen ini penting agar tidak menciderai relasi kemitraan gereja dan pemerintah. Sebelum Indonesia merdeka, lanjut Pdt. Jahja, gereja telah melakukan misi pendidikan dengan membangun banyak sekolah. Itu adalah bukti sejarah peran GMIT dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian opsi menegerikan sekolah GMIT bukan solusi yang tepat sebab hal itu mengabaikan sejarah.

“Kita akui bahwa saat ini sebagian sekolah GMIT menghadapi aneka tantangan tetapi justru di situlah tugas pemerintah dan gereja untuk membenahinya bersama-sama, bukan menegerikan. Kalau mau menegerikan inisiatifnya harus dari gereja sebagai pemilik sekolah bukan pemerintah,” tandas Pdt. Jahja.

Penegasan Ketua BPP Pendidikan itu selaras dengan amanat Persidangan Sinode GMIT XXXIII tahun 2015 yang memutuskan bahwa sekolah-sekolah milik GMIT tidak boleh dinegerikan. Selain MS GMIT dan organ Yapenkris, tatap muka dengan Bupati Alor pada 27 Agustus 2021 tersebut juga dihadiri anggota Tim Badan Pembantu Pelayanan Berbadan Hukum Negara (BPP-BHN) Dr. Fredik Kande, dan para ketua klasis teritori Alor Tribuana.



Leave a Reply