Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

BPOM Izinkan Lima Vaksin untuk Booster, Kombinasi Bisa Bertambah




Jakarta, eBahana.com – Pemerintah Indonesia memutuskan Vaksin COVID-19 Ketiga (Booster) diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia! Pelaksanaan penyuntikan vaksin booster dimulai pada 12 Januari 2022 dengan prioritas bagi Lansia dan Kelompok Rentan, serta sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya, menurut keterangan Satgas Penanganan COVID-19, hari Selasa (11/1) kemarin. Namun diingatkan bahwa sudah divaksin pun kita tetap disiplin harus menjalankan protokol kesehatan: Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) per tanggal 10 Januari 2022 menyetujui lima jenis vaksin COVID-19 sebagai booster, yakni CoronaVac / Vaksin COVID-19 Bio Farma, Vaksin Pfizer, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Moderna, dan Vaksin Zifivax. Masing-masing dikategorikan sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya. Homolog sendiri berarti jenis vaksin primer atau vaksin dosis lengkap di awal sama dengan jenis vaksin booster, sedangkan heterolog maksudnya jenis vaksin primer dan booster yang digunakan berbeda. Vaksin booster sekarang ini diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas dan minimal enam bulan setelah dapatkan vaksin primer dosis lengkap. Besaran dosis yang diterima akan disesuaikan dengan rekomendasi yang sudah diberikan Badan POM.

“”Kombinasi booster dimulai tanggal 12, akan bertambah jenis kombinasi. Kami sampaikan adalah kombinasi awal rejim booster yang diberikan ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset Badan POM dan Itagi bisa berkembang tergantung hasil riset yang masuk dan ketersediaan vaksin yang ada. Kombinasi sudah mendapatkan persetujuan BPOM dan rekomendasi Itagi, dan rekomendasi WHO. Bisa menggunakan vaksin sejenis atau homolog, bisa berbeda heterolog. Diberikan keleluasaan masing-masing negara,” tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Selasa (11/01) kemarin.

Teknis Vaksin Booster Kemenkes

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. “Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta. Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

(dbs)



Leave a Reply