Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

“Haram” Pasang Gelar?




eBahana.com – Mahasiswa akan merasa bahagia jika dinyatakan lulus sidang, baik sidang skripsi maupun sidang tesis.Tulisan ini sengaja saya fokuskan pada skripsi dan tesis, karena proses kelulusan strata tiga (S3) agak berbeda dengan strata satu (S1) dan strata dua (S2). Proses kelulusan S3 harus melalui tahapan seminar hasil, ujian tertutup dan puncaknya sidang promosi doktor. Proses ini juga tergantung kampus masing-masing. Tidak semua kampus sama dalam proses kelulusannya. Saat selesai promosi doktor, si mahasiswa akan mendapat surat pernyataan bahwa sudah lulus studi dan berhak menyandang gelar doktor.

Mahasiswa S1 dan S2 setelah dinyatakan lulus ujian sidang, pada umumnya bereuforia dengan berfotoriaserta memajang foto-foto tersebut di media sosial. Memajang foto di sosial media pada dasarnya tidak masalah, namun yang menjadi masalah adalah ketika ada selempang dengan nama, lalu diikuti gelar akademik dibelakang namanya, misalnya S.Pd., S.E, M.Pd, M.M dan seterusnya. Kesannya seolah-olah mereka sudah menyelesaikan keseluruhan perkuliahan dan sudah sah meraih dan memajang gelar kesarjanaan tersebut.

Melalui tulisan ini, saya tidak ingin mengurangi atau mengusik kebahagiaan Anda yang sudah lulus sidang. Saya juga tidak berniat menafikan capaian keberhasilan Anda dalam perkuliahan. Namun, saya “terpanggil” untuk mengingatkan dan meluruskan paradigma yang selama ini dianggap kebenaran, karena sudah terjadi berulang-ulang dan tidak ada yang mengingatkan atau menegur terkait hal itu. Ada beberapa hal yang perlu diindahkan mahasiswa terkait pemasangan gelar kesarjanaan.

Salah satu kebijakan yang harus diindahkan bersama yaitu, Surat Keputusan Menteri Kebudayaan No. 178/U/2001 Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pasal 13, yang berbunyi bahwa syarat pemberian gelar akademik adalah:

(1) Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan, dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan professional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(2) Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;

(3) Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.

Selanjutnya yang perlu diindahkan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 154/tahun 2014, tentang rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, pasal 10, berbunyi demikian bahwa (1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kebijakan di atas, maka muncul pertanyaan menarik yang harus dijawab setiap mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sidang skripsi maupun tesis, yaitu (1) Apakah mahasiswa yang dinyatakan lulus siding skripsi maupun tesis sudah otomatis lulus dari program studi dimana mahasiswa tersebut menempuh kuliah? (2) Apakah mahasiswa tersebut sudah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan kepadanya untuk mengikuti program studi?

Padahal, pasca sidang skripsi maupun tesis, masih banyak revisi yang harus dikerjakan oleh mahasiswa tersebut. Bahkan untuk melakukan perbaikan pun, mahasiswa membutuhkan waktu yang banyak dan harus bolak-balik menghadap dosen penguji untuk meminta persetujuan. Jika tidak mengikuti arahan perbaikan dan tidak mendapat persetujuan dari dosen penguji sidang, maka kelulusan sidang skripsi maupun tesis bisa dianulir atau dibatalkan. Mahasiswa harus menyadari, bahwa mulai dari awal perkuliahan hingga mendapat persetujuan dari dosen penguji, merupakan satu kesatuan yang utuh dalam menyelesaikan studi.

Dengan demikian, saya berpesan kepada seluruh mahasiswa yang sudah lulus siding skripsi maupun tesis, di mana pun Anda berada, sebaiknya janganlah langsung mencantumkan gelar Akademik dibelakang nama Anda. Meskipun kelulusan yang sesungguhnya sudah di depan mata, namun itu belumlah resmi untuk Anda sandang. Tunggulah waktu yang tepat, setelah semua persyaratan beres dan selesai, maka Anda boleh mempergunakan gelar tersebut. Ingat gelar yang akan ada sandang tersebut tidak akan pergi ke mana-mana. Jadi, sabarlah ya. Tunggulah waktu yang tepat!

Note: materi ini diubah disesuaikan dari materi yang sebelumnya pernah ditampilkan di halaman Facebook penulis.

Oleh: Ashiong P. Munthe, Dosen tetap FIP Universitas Pelita Harapan, email : apmunthe@gmail.com.



Leave a Reply