

eBahana.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat bernomor 800/BKPB KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti, memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), di Dusun Sari Agung, RT 01 RW 02, Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Alasan yang dikemukakan adalah adanya penolakan dari masyarakat, dan tidak memiliki ijin tempat beribadah.
Sesungguhnya, menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1. Oleh karena itu untuk menjalankan haknya, maka dibutuhkan fasilitas berupa tempat ibadah. Dalam kasus di atas, tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta sambil menunggu proses perijinan.
Sejak berdirinya gereja ini, telah dilakukan upaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar. Namun sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB.
Menyikapi peristiwa tersebut, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyatakan:
Demikian siaran pers ini disampaikan, agar menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait sebagai bukti kesetiaan terhadap amanat konstitusi untuk membangun Indonesia yang beradab dan berkemajuan.
Jakarta, 27 Agustus 2019
Irma Riana Simanjuntak
HUMAS PGI – 081275745533
Sumber http://pgi.or.id