Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Apakah Saksi Yehuwa Termasuk Kristen?




Jakarta, eBahana
Dua anak SMP di Batam mendadak viral karena tak mau hormat pada bendera merah putih. Alasannya, mereka mematuhi apa yang tercantum dalam Alkitab. Mereka pun terancam dikeluarkan dari sekolah. Herlina, orangtua dari salah seorang siswa tersebut, mengatakan dalam kepercayaannya, hormat kepada bendera adalah menyembah. Banyak yang langsung menuding Saksi-Saksi Yehuwa sebagai aliran yang dianut oleh kedua anak SMP tersebut. Banyak yang tak terima jika Saksi-Saksi Yehuwa digolongkan sebagai bagian dari denominasi Kristen.

Benarkah Saksi-Saksi Yehuwa bukan bagian dari Kristen?

Kristen arus utama, yakni Katolik, Protestan, dan Ortodoks, menganggap Saksi-Saksi Yehuwa bukan bagian dari Kristen karena ada perbedaan mendasar dari doktrin mereka terhadap kekristenan. Namun, mengutip dari laman resmi Saksi-Saksi Yehuwa di www.jw.org, mereka bangga menyebut diri sebagai seorang Kristen.

Saksi-Saksi Yehuwa dipersatukan di seluruh dunia oleh majalah Menara Pengawal (Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa, atau The Watchtower Announcing Jehovah’s Kingdom, dalam bahasa Inggris). Majalah Menara Pengawal dibahas serentak di seluruh dunia pada setiap akhir pekan (Sabtu atau Minggu) di Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa pada sesi kedua pelajaran Menara Pengawal, setelah sesi khotbah umum atau ceramah umum yang membahas berbagai topik berdasarkan Alkitab.

Saksi-Saksi Yehuwa dikenal di seluruh dunia sebagai kelompok yang datang dari rumah ke rumah untuk mengabarkan berita Kerajaan Yehuwa dan selalu menggunakan Alkitab terjemahan Kitab Suci Terjemahan Dunia Baru sebagai pedoman tertinggi mereka.

Mengutip wikipedia, jumlah penyiar Saksi-saksi Yehuwa di seluruh dunia lebih dari 8.340.877 penyiar dan berada di 119.485 sidang yang tersebar di 240 negara di dunia per 1 September 2016.

Saksi-Saksi Yehuwa di Indonesia pernah secara resmi dilarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Lewat SK itu, Jaksa Agung telah melarang kegiatan Saksi Yehuwa atau Siswa Alkitab di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, Saksi Yehuwa memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak hormat pada bendera merah putih dan menolak ikut berpolitik.

Pada Februari 1994 ada upaya untuk mencabut SK ini dengan berlandaskan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Pada 1 Juni 2001 SK ini kemudian dicabut. Walaupun begitu, sebenarnya sejak tanggal 19 Juli 1996, Saksi-Saksi Yehuwa telah membuka kantor cabang Indonesia berupa gedung yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan dan pusat kegiatan.

Sumber: https://www.tagar.id/



Leave a Reply