Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Kunjungan Pastoral PGI ke GPdI Immanuel Bantul




Yogyakarta, eBahana.com – Aksi intoleransi mendera Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Immanuel, yang terletak di Dusun Bandut Lor. RT 34 Argorejo, Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta. Lantaran diprotes warga, Pemda Bantul mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penerbitan izin terhadap GPdI Jemaat Immanuel pada 26 Juli 2019.

Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra, STh, M.Si melakukan kunjungan pastoral ke GPdI Jemaat Immanuel, Minggu (11/8), dalam rangka dukungan moril, serta investigasi.

Selain melakukan pertemuan dengan majelis jemaat, pada kesempatan itu juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga yang peduli terhadap kebebasan beragama, seperti Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Yogyakarta, dan LBH Yogyakarta. Dari pertemuan tersebut disepakati perlunya dilakukan upaya agar Pemda Bantul menarik surat pembatalan tersebut. Selain itu, sesuai dengan permintaan jemaat, agar persoalan ini disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menindaklanjuti hal itu, menurut Pdt. Henrek Lokra, PGI akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar memberi perhatian secara serius terhadap kasus ini. “Intinya adalah GPdI Jemaat Immanuel itu sudah lama berdiri, maka negara harus memfasilitasi, bukan malah melarang pendirian rumah ibadah, karena beribadah adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

 

Kronologis Keberadaan GPdI Jemaat Immanuel

Awal berdirinya GPdI Jemaat Immanuel bermula pada 1996 ketika Pdt. Tigor Yunus Sitorus datang di kecamatan Sedayu dengan maksud dan tujuan menjalankan tugas dari sebuah organisasi GPdI guna melakukan pembinaan rohani bagi warga Kristiani yang ada di Sedayu dan sekitarnya. Mengawali tugas tersebut, dia menyewa sebuah rumah di perumahan dengan alamat Dusun Bandut Lor RT 34 Argorejo, Sedayu, bantul, D.I. Yogyakarta. Juga telah meminta persetujuan kepada warga yang telah disetujui dan ditandatangani oleh RT, RW, Dukuh, Lurah/Kepala Desa, Camat, Kapolsek Sedayu dan Danramil Sedayu.

Kemudian, berdasarkan catatan notaris a.n. Magdawati Hadisuwito, SH di Bantul, pada hari Jumat, 7 Maret 2003 Pdt. Tigor Y. Sitorus melakukan pembelian tanah pekarangan dengan Hak Milik No 01607. Diuraikan dalam Surat Ukur No 00302/Argorejo/1999 tertanggal 17-12-1999 seluas 303 m2, dan berdsarkan Akta Jual beli No 096/2002 tertanggal 26 September 2002, bahwa di atas tanah tersebut di atas, yang beralamatkan Bandut Lor RT 34 Argorejo, Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta, peruntukannya hanya untuk kepentingan ibadah dan sarana pendukungnya.

Karena peruntukannya hanya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sarana pendukungnya, maka Pdt. Tigor Y. Sitorus nantinya akan menumpang di rumah ibadah itu sebagai pembina rohani/penanggungjawab, bukan membangun rumah tinggal yang nantinya digunakan untuk tempat ibadah.

Setelah melalui proses panjang, bahkan sempat terjadi insiden (2003) yang memaksa Pdt. Tigor Y. Sitorus harus menandatangani surat pernyataan yaitu surat perjanjian/kesepakatan dengan terpaksa karena tekanan, akhirnya pada Januari 2019, IMB Rumah Ibadat atas nama IMB Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu terbit dengan No. 0116/DPMPT/212/I/2019.

Namun, pada awal Juli 2019, muncullah sikap intoleransi terhadap keberadaan GPdI Jemaat Immanuel, Sedayu oleh beberapa warga di sekitar pembangunan tempat ibadah. Dan, pada 26 Juli 2019 Pemda Bantul mengeluarkan surat Pembatalan Pemutihan IMB Gereja Sedayu nomor 345 Tahun 2019. MK.

(sumber: pgi.or.id)



Leave a Reply