Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

KONTROVERSI “ANJAY”




eBahana.com – Beberapa hari terakhir ini masyarakat dihebohkan dengan polemik dan viral munculnya sebuah istilah atau kata baru dalam tata bahasa Indonesia, yaitu anjay. Kata “anjay” sebenarnya bukanlah kata baku dalam bahasa Indonesia dan tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kata ini lebih ke bahasa gaul atau istilah yang sering diucapkan dalam pergaulan anak muda.

Istilah atau kata ini pun berhasil menjadi trending topic dan memecah masyarakat Indonesia sehingga menimbulkan berbagai komentar pro dan kontra baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Asal mula munculnya komentar yang pro dan kontra bermula dari terbitnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang membahas tentang penggunaan kata “anjay”.

Surat edaran tersebut membahas tentang pemakaian kata anjay yang dilihat dan dipakai berdasarkan konteks, perspektif, dan maknanya. Salah satu makna istilah ini digunakan sebagai ungkapan pujian dan rasa kekaguman. Jika dalam konteks ungkapan pujian dan rasa kagum, istilah ini tidak mengandung unsur kekerasan, dan orang yang mendengarnya pun tidak tersakiti atau tersinggung.

Akan tetapi, istilah ini juga dapat menjadi perkataan yang menyerang, menyinggung, dan menyakiti hati, serta merendahkan martabat seseorang. Jika istilah ini dipakai untuk menyerang, menyinggung, serta merendahkan martabat seseorang, istilah ini mengandung unsur kekerasan dan dapat dilaporkan sebagai bentuk tindakan pidana. Ini sesuai dengan undang-undang yang tertulis dalam UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

oleh Pdt. Roynald Stefly Mumekh, S.Th.

Mari simak bersama wawancara eksklusif Bahana dengan Pamela Bowie beberapa waktu lalu di Bahana Magazine Volume 355.  Untuk pemesanan dapat menghubungi Admin via WhatsApp +62-813-2771-3987 (Yemima).



Leave a Reply