Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Siaran Pers PGI Terkait Kasus Gangguan Beribadah GPdI di Kabupaten Indragiri Hilir




eBahana.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat bernomor 800/BKPB KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti, memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), di Dusun Sari Agung, RT 01 RW 02, Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Alasan yang dikemukakan adalah adanya penolakan dari masyarakat, dan tidak memiliki ijin tempat beribadah.

Sesungguhnya, menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1. Oleh karena itu untuk menjalankan haknya, maka dibutuhkan fasilitas berupa tempat ibadah. Dalam kasus di atas, tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta sambil menunggu proses perijinan.

Sejak berdirinya gereja ini, telah dilakukan upaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar. Namun sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB.

Menyikapi peristiwa tersebut, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyatakan:

  1. Menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut sehingga jemaat GPdI Dusun Sari Agung tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya. Pemerintah yang seharusnya berfungsi memfasilitasi umat beribadah bagi warga negara, tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
  3. Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka kami meminta pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara dengan warga masyarakat sekitar, dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik.
  4. Meminta pemimpin agama-agama dan lembaga masyarakat di berbagai aras, khususnya yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menyejukkan suasana, agar umat bisa saling menerima, dan menghargai di tengah perbedaan, termasuk dengan kehadiran gereja GPdI tersebut, di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Demikian siaran pers ini disampaikan, agar menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait sebagai bukti kesetiaan terhadap amanat konstitusi untuk membangun Indonesia yang beradab dan berkemajuan.

Jakarta, 27 Agustus 2019

Irma Riana Simanjuntak

HUMAS PGI – 081275745533

Sumber http://pgi.or.id



Leave a Reply