Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

PENYEBAR KONTEN HOAKS COVID-19 DIANCAM PENJARA & DENDA MILYARAN




Jakarta, eBahana

Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

Pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik“.

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar“.

Himbauan agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.

Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Masyarakat dimohon dengan sangat mulai hari ini jangan memosting berita-berita tentang COVID-19, kecuali berita itu benar adanya, bukan hoaks. Karena ada ketentuan yang berlaku dari pemerintah bahwa dalam beberapa hari ini akan ada deep dive dari regulator, melacak siapa yang suka mengirim atau share hoaks. Bahkan sudah mulai dipanggil 22 orang hoax forwarders.

Mohon jangan posting berita tentang Covid-19 di group WhatsApp, di feed Instagram, di beranda Facebook, dan di sosial media lainnya, jika tidak jelas sumbernya.

Berhati-hatilah, semua informasi terkait Virus Corona untuk sementara jangan diposting tanpa cross check dulu kebenarannya. Karena jika sampai salah informasi dapat berurusan dengan pihak kepolisian.

Sumber: http://kompas.com



Leave a Reply