Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Pengadilan Putuskan ‘Dark Horse’ Katy Perry Jiplak Lagu Rap Kristen




Yogyakarta, eBahana.com – Sepekan disidangkan, sembilan juri federal di pengadilan California memutuskan bahwa lagu hits milik Katy Perry, Dark Horse (2013) terbukti melanggar hak cipta karena menjiplak irama lagu (beat). Perry digugat oleh rapper lagu kristen, Marcus Tyrone Gray dan dua musisi lainnya yang menuduh “Dark Horse” mencuri bagian lagunya, “Joyful Noise” yang dirilis pada tahun 2009.

Marcus Tyrone Gray adalah seorang musisi rapper lagu kristen yang menggunakan nama panggung Flame, sekaligus sebagai Pastor senior di Edge Church dan pendiri Kingdom International Ministry.

Dalam persidangan, Perry dan Luke bersikeras bahwa mereka belum pernah mendengar “Joyful Noise”. Sementara itu Gray menyatakan lagu itu memiliki ceruk pasar tertentu (lagu rohani). Rapper kristen Da Truth dengan nama asli Emmanuel Lambert Jr menolak pernyataan Perry dan Luke. Lambert mengatakan kepada pengadilan bahwa lagu “Joyful Noise” telah banyak dikenal dan menjadi hits di pasar lagu kristen. Perry dan Luke bisa saja mendengar lagu itu di Grammy Awards atau menontonnya di YouTube atau MySpace.

Pihak tergugat berusaha mematahkan argumen penggugat dengan menyatakan beat tersebut sudah ada sebelumnya. Pihak Perry dan Luke memanggil pakar untuk mendengarkan secara langsung ada tidaknya kemiripan dari kedua lagu. Sebelumnya dalam persidangan, ahli musik Todd Decker mengatakan ia telah mengidentifikasi ada 5-6 poin kesamaan di antara kedua lagu tersebut.

Beberapa kejadian mewarnai persidangan itu. Contohnya Katy Perry tertawa di persidangan dan menawarkan untuk menyanyikan lagu itu secara langsung meskipun sound system tidak memadai. Peristiwa lainnya adalah terjadi penembakan di luar gedung pengadilan saat Dr Luke memberi kesaksian.

Sengketa hak cipta biasanya diselesaikan melalui perundingan atau terhenti sebelum persidangan. Namun nasib “Dark Horse” mirip dengan “Blurred Lines” dan “Stairway to Heaven”, yang ditentukan juri di pengadilan pada dekade ini. Pengadilan memutuskan bahwa keenam artis yang berkontribusi pada langu “Dark House” harus bertanggung jawab, termasuk Perry dan rapper Juicy J yang juga menyumbang sebuah bait.

Katy Perry sendiri tidak hadir untuk mendengar hasil keputusan juri pada Senin (29/7) sore. Setelah keputusan juri, kasus itu akan maju ke tahap pembicaraan ganti rugi kepada Gray yang akan dimulai Selasa (30/7/2019). Namun pada Kamis (25/7/2019), kuasa hukum Katy Perry meminta hakim Christina Snyder memutuskan bahwa juri tidak menemukan bukti adanya penjiplakan. MK.

(sumber: christiantoday.com)



Leave a Reply