Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

GKI Yasmin Bogor: Kasus Produk Hukum Intoleran Tuntas Tahun Ini




Jakarta, eBahana.com – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto optimistis kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin bisa tuntas tahun ini dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua,” kata Bima dalam seminar bertajuk ‘Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleransi dan Antidiskriminatif di Indonesia’ yang diselenggarakan SETARA Institute di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Bima mengatakan, kasus GKI Yasmin sebagai isu lama yang belum selesai, tidak lagi menjadi isu lokal tapi juga sudah menjadi isu nasional. Bahkan GKI Yasmin juga menjadi salah satu indikator yang menyebabkan Kota Bogor dinilai sebagai kota intoleran berdasarkan hasil riset SETARA Institute. “Saya akui (kasus) ini kerikil dalam sepatu yang buat saya tidak enak berjalan kalau belum selesai,” katanya. Bima menyebutkan dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin semua pihak sepakat untuk mencari solusi tidak lagi membahas persoalan masa lalu.

Pemerintah Kota Bogor telah membentuk Tim Tujuh yang menjembatani komunikasi antara semua pihak. Di dalam tim tersebut juga terdapat Sinode dan majelis jemaat. “Tim Tujuh ini intens melakukan komunikasi fokus pada penyelesaian,” jelas Bima.

Saat ditanya soal peraturan diskriminasi yang mengakibatkan persoalan GKI Yasmin, Bima menjawab tidak ingin membicarakan masa lalu dan hanya ingin fokus ke strategi penyelesaian karena masalah ini masih dalam proses komunikasi. “Terlalu prematur, kalau kata orang Sunda, herang cai na, beunang lauk na, airnya bening kemudian ikannya dapat. Saya ingin jadi win-win solution untuk semua,” kata Bima.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga.

Hasil riset SETARA Institute 2015 mencatat Kota Bogor sebagai kota intoleran karena adanya peristiwa yang terus berulang, yakni kasus GKI Yasmin. Bima menyebutkan hasil riset yang disampaikan oleh SETARA Institute itu menusuk dan menghujat Pemerintah Daerah Kota Bogor. “Tapi ini membuat kami berbenah,” katanya.

SETARA Institute menggelar diskusi sebagai kelanjutan hasil penelitian tentang dampak produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap akses pelayanan publik di Yogyakarta dan Jawa Barat. Penelitian ini mengkaji 24 produk hukum daerah diskriminatif di Yogyakarta dan 91 produk hukum daerah di Jawa Barat.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi mengatakan, hasil riset ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan peraturan daerah antidiskriminatif di Indonesia.

“Seminar tidak akan membicarakan spesifik kondisi Jabar dan Yogjakarta, tapi ingin memotret bagaimana pemerintahan Jokowi nanti bisa merancang produk hukum yang holistik, bukan hanya berdampak pada layanan publik tapi jadi instrumen toleransi,” kata Herdardi. MK.

(sumber: mediaindonesia.com)



Leave a Reply