Media Rohani Terlengkap & Terpercaya


Input your search keywords and press Enter.

Akankah Vaksin Akhiri Pandemi?




eBahana.com – Asa mulai terbit tatkala vaksin untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 tiba di Indonesia. Namun, akankah vaksin benar-benar menjadi titik akhir masa pandemi yang berat ini? Sementara itu, virus mutasi telah menjangkiti sejumlah orang dibeberapa negara.

Ketika 2020 berakhir, harapan semua orang serupa, yaitu agar pandemi lekas usai. Alangkah bahagianya jika hidup bisa kembali normal dan membaik dari segala sisi. Faktanya, awal Januari 2021 malah diwarnai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah. Langkah ini diambil guna mengurangi tingkat penularan virus yang
dinilai makin lama makin memburuk.

Jika melihat kurva yang menampilkan jumlah kasus baru positif COVID-19 secara berkala, wajar jika rasa cemas menghantui. Hari demi hari, jumlah orang yang terjangkit virus makin banyak. Bahkan pada beberapa waktu terakhir, rata-rata kasus positif ditemukan pada 8–10 ribu orang perhari. Sejumlah provinsi ditandai mengalami penambahan harian terbanyak, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Suasana makin mengkhawatirkan tatkala sejumlah rumah sakit mengumumkan penutupan layanan IGD karena tenaga medis yang melayani terpapar COVID-19. Rumah sakit berada di ambang kolaps akibat kewalahan menampung pasien yang terus berdatangan. Sebagai solusi, sejumlah orang yang terinfeksi melakukan isolasi mandiri di rumah, terutama yang tak bergejala hingga bergejala ringan.

Inilah alasan mendasar pemerintah pusat menginstruksikan pelaksanaan pembatasan kegiatan pada 11–25 Januari 2021 terhadap daerah-daerah yang ditetapkan. Meskipun aturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing wilayah, secara garis besar tujuannya sebagai langkah-langkah preventif agar penularan virus tidak makin merajalela.

Kontroversi Vaksin
Sejumlah 1,2 juta dosis vaksin kloter pertama dari Sinovac tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020.Pengadaan vaksin merupakan tindakan lanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan mengenai pelaksanaan hingga pendanaan vaksin.

Mari simak bersama kelanjutan artikelnya di Bahana Magazine Volume 358.  Untuk pemesanan dapat menghubungi Admin via WhatsApp +62-813-2771-3987 (Yemima).



Leave a Reply